Rabu, 29 Januari 2014

Tugas KKPI Latihan Soal


A.      
1.       Internet pada awalnya disebut dengan …..
a.       Intranet
b.      ARPAnet
c.       Network
d.      Computer network
e.      Net
2.       Berikut ini merupakan kelebihan internet, yaitu …….
a.       Sumber informasi yang tidak terbatas
b.      Dapat mengirimkan informasi dengan cepat
c.       Sarana komunikasi yang murah
d.      Biaya aksesnya mahal
e.      Mudah digunakan
3.       Aplikasi internet yang digunakan untuk mengirimkan surat dalam bentuk elektronik disebut ……
a.       Email
b.      Ghoper
c.       www
d.      Telnet
e.      Outlook
4.       Sinyal Wifi masih dapat ditangkap dalam radius …. Dari titik akses.
a.       100 m
b.      150 m
c.       1 km
d.      5 km
e.      200 m
5.       Perangkat lunak berikut digunakan sebagai browser adalah …..
a.       Windows XP
b.      Microsoft Outlook
c.       mIRC
d.      Internet Explorer
e.      Chatting
6.       Program yang dibagikan secara gratis di internet dan dapat didownload oleh siapa saja disebut ..
a.       Shareware
b.      Freeware
c.       Program bajakan
d.      Program versi beta (versi percobaan)
e.      Trial

7.       Tombol keyboard yang digunakan untuk membuka lebih dari dua jendela browser adalah …….
a.       Ctrl + A
b.      Ctrl + C
c.       Ctrl + N
d.      Ctrl + P
e.      Ctrl + O
8.       Tombol yang digunakan untuk mengulangi proses loading sebuah halaman web adalah ……
a.       Forward
b.      Back
c.       Search
d.      Refresh
e.      Link
9.       Tombol yang digunakan untuk menghentikan proses loading sebuah halaman web adalah …..
a.       Forward
b.      Back
c.       Stop
d.      Home
e.      Refresh
10.   Tombol yang digunakan untuk melihat website yang baru saja kita kunjungi beberapa saat terakhir adalah …..
a.       History
b.      Favorite
c.       Media
d.      Back
e.      Home

B.      
1.       Versi terakhir internet explorer di tahun 2013 ini adalah ….
2.       Modulasi deMolasi adalah kepanjangan dari …..
3.       Sebuah layanan untuk mendapatkan kode pengelompokkan bidang dalam dunia internet seperti net, go, sch, dan lain-lain disebut …..
4.       Sebutkan 5 fasilitas yang terdapat dalam internet!
5.       Sebutkan masing-masing 3 dampak positif dan negatif  dalam penggunaan internet!
6.       Sebutkan 4 perangkat keras yang diperlukan untuk mengakses internet!
7.       Apakah perbedaan cracker dan hacker?
8.       Apa yang menyebabkan e-mail lebih banyak digunakan orang daripada menulis surat secara manual?
9.       Sebutkan beberapa manfaat dari internet!
10.   Apa yang dimaksud dengan internet sebagai sumber informasi?

# Kunci Jawaban
A.      
1.       B. ARPAnet
2.       D. Biaya aksesnya mahal
3.       A. Email
4.       A. 100 m
5.       D. Internet Explorer
6.       B. Freeware
7.       C. Ctrl + N
8.       D. Refresh
9.       C. Stop
10.   A. History

B.      
1.       Internet Explorer 11
2.       Modem
3.       
4.       World wide web (WWW), Email, HTTP, Kelompok diskusi (Mailing List), Telneto8
5.       Dampak positif
a.       Internet sebagai Media komunikasi
b.      Media untuk mencari Informasi
c.       Kemudahan berbisnis
Dampak Negatif
a.       Pornografi
b.      Penipuan
c.       Mengurangi sifat sosial
6.       Komputer, Modem, Saluran Telepon, FTP
7.       Hacker adalah orang yang mempelajari, menganalisa, dan selanjutnya bila menginginkan, bisa membuat, memodifikasi, atau bahkan mengeksploitasi sistem yang terdapat di sebuah perangkat seperti perangkat lunak komputer dan perangkat keras komputer seperti program komputer, administrasi dan hal-hal lainnya , terutama keamanan. Hacker pada masa ini memiliki konotasi negatif karena aksi-aksinya yang mengakibatkan kerugian pihak tertentu seperti mengubah tampilan suatu situs web, menyisipkan kode-kode virus dsb.
Cracker Adalah sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain dan cracker lebih bersifat destruktif, biasanya di jaringan komputer, mem-bypass password atau lisensi program komputer, secara sengaja melawan keamanan komputer, men-deface (merubah halaman muka web) milik orang lain bahkan hingga men-delete data orang lain, mencuri data.
8.       Karena lebih murah, dan lebih cepat dalam pengirimannya
9.       Sebagai media komunikasi, sebagai media promosi, sebagai komunikasi interaktif, dan sebagai pertukaran data.
10.   Sebagai sumber data dan informasi artinya internet menyimpan berbagai jenis informasi dalam jumlah yang tidak terbatas.

Rabu, 22 Januari 2014

Hak Kekayaan Intelektual

  1. A.      PENGERTIAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

  1. B.       PRINSIP – PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
  1. Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
  1. Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
  1. Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
  1. Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

  1. C.      KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
  1. Paten
  2. Merek
  3. Varietas tanaman
  4. Rahasia dagang
  5. Desain industry
  6. Desain tata letak sirkuit terpadu

  1. D.      DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

  1. E.       HAK CIPTA

PENGERTIAN
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.

Dasar Hukum HAK CIPTA :
  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

  1. F.       HAK PATEN

PENGERTIAN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
  • Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
  • Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
  • Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
  • Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
    1. proses;
    2. hasil produksi;
    3. penyempurnaan dan pengembangan proses;
    4. penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi

Dasar Hukum HAK PATEN :
  • UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
  • UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
  • UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)


  1. G.      HAK MERK

PENGERTIAN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).

Istilah – Istilah Merk :
  • Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  • Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
  • Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
  • Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.

Dasar Hukum HAK MERK :
  • UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
  • UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
  • UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)

  1. H.      DESAIN INDUSTRI

PENGERTIAN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)

  1. I.         RAHASIA DAGANG

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Sumber :
http://yanhasiholan.wordpress.com/2012/05/10/hak-kekayaan-intelektual/

Minggu, 12 Januari 2014

Macam-Macam BLog Menurut Jenisnya


Sebelum memulai membuat blog untuk usaha melalui internet, ada baik jika mengenal macam-macam blog yang dapat anda buat nantinya. Adapun macam-macam blog ini dibedakan menurut jenisnya masing-masing, yaitu:

1.    Blog pribadi, merupakan blog paling populer digunakan seseorang agar dapat tampil dan menjalin hubungan di internet. Blog merupakan catatan pribadi tempat curahan perasaan dan pemikiran si pemilik blog yang dapat diakses oleh siapapun. 
2.    Blog budaya, merupakan blog yang membahas informasi seputar musik, seni, teater, dan berbagai budaya lainnya.

 3.    Blog topikal, merupakan blog yang fokus pada topik-topik tertentu. Topik yang dibahas biasanya merupakan topik sedang hangat dan segar. Sebagai bahan untuk membuat blog ini biasanya didapat dari perkembangan berita  sehari-hari diseputar kita.

4.   Blog bisnis, merupakan blog yang membicarakan informsi seputar pasar saham dan berbagi topik bisnis lainnya yang masih berkaitan dengan masalah ekonomi dan bisnis. Topik yang dapat dibahas dalam ini dapat saja seputar bisnis offline maupun bisnis online.

5.   Blog ilmu pengetahuan, biasanya digunakan untuk memberikan informasi yang berkaitan dengan masalah ilmu pengetahuan.

6.    Mobile Blog, merupakan jenis blog yang berisikan informasi seputar perangkat bergerak (mobile). Hanphone, camera, computer, dll yang masih merupakan trend masa kini dibahas di blog ini.
7.    Blog kolaboratif, merupakan jenis blog hasil kerjasama dengan pihak lain. Setiap ide didalamnya, perkembangan, masalah dan berbagai hal yang berhubungan dengan kerjasama di tulis pada jenis blog ini.

8.    Blog penjualan/Pemasaran, Anda bisa menjual berbagai produk melalui blog. Silahkan tawarkan produk Anda pada blog Anda sendiri asal jangan blog orang lain.

9.    Blog Forum, merupakan jenis blog yang biasa digunakan untuk menjadi forum di internet. Blog Ini dapat digunakan untuk menggantikan peran forum yang selama ini kita gunakan. Namun, forum yang biasa memiliki fitur yang lebih baik daripada blog forum.

10.    Blog Direktori, merupakan jenis blog yang digunakan sebagai direktori blog-blog yang ada.

FUNGSI & MANFAAT BLOG


  • Fungsi Blog : Fungsi dari sebuah blog pada dasarnya sangat bergantung dengan jenis blog yang ingin kita bangun, apa saja jenis-jenis blog sobat bisa membacanya melalui postingan saya Jenis & Macam Blog
  • Manfaat Blog  : Manfaat yang paling dirasakan dari sebuah blog adalah ketika sobat membangun sebuah blog dengan tujuan bisnis, semisal toko online, Company Profil ( Profil Perusahaan ) atau banyak juga yang menggunakan blog sebagai media promosi program-program bisnis periklanan  atau program-program Publiser, PTC, PPC dan lain sebagainya. Manfaat blog akan semakin terasa ketika sobat berhasil memaksimalkan blog sebagai salah satu media penambah pasif income sobat dari dunia online/internet. 
Pada dasarnya fungsi dan manfaat blog itu sangatlah luas untuk di jabarkan satu persatu, semuanya bergantung kepada sobat akan menggunakannya sebagai media untuk apa, pribadi, kelompok, Usaha, Bisnis, Promosi dan lain sebagainya.
Gimana sobat ,, semakin tertarik untuk segera mulai membangun sebuah blog,,? jika sobat tertarik untuk memulai membangun sebuah blog yang baik, sobat bisa memulainya Dari sini : https://accounts.google.com/SignUp?service=blogger.

DEFINISI & PENGERTIAN BLOG

Blog berasal dari kata Web dan Log (WEBLOG) yang berarti catatan online (yang berada di web).

Pengertian yang lebih lengkap, blog adalah situs web yang berisi tulisan, artikel atau informasi bermanfaat yang diupdate (diperbaharui) secara teratur dan dapat diakses secara online baik untuk umum maupun pribadi

Ciri-ciri :
Berikut adalah ciri-ciri blog secara umum
  1. Memiliki Nama dan Alamat yang bisa diakses secara online
  2. Memiliki tujuan
  3. Memiliki isi atau postingan yang berupa artikel, catatan, dan informasi lainnya
  4. Postingan atau isi blog terarsip (tersimpan sesuai tanggal, bulan dan tahun posting)
  5. Isi Blog umumnya selalu bertambah atau terupdate sesuai dengan tujuan blog
Tujuan Blog Secara Umum, antara lain :
  • Menyampaikan informasi yang bermanfaat untuk diri sendiri maupun bagi orang lain
  • Memberikan keuntungan bagi diri sendiri maupun orang lain
  • Menyalurkan hobby dan mengisi waktu luang dengan kegiatan yang positif
  • Berkarya atau aktualisasi diri
  • Saling bertukar pengetahuan dengan pembaca, blogger menulis, pengunjung memberikan tanggapan atau komentar
  • Berbagi pengalaman 
  • berbagi software berguna, seperti foto, film/video, dokumen, dsb
  • banyak lagi, sesuai dengan jenis / topik yang diangkat
Karena blog bermacam-macam jenisnya, maka tujuan blog juga dipengaruhi oleh jenis blog tersebut.
misal :
>> Tujuan Blog Pribadi : bertujuan untuk memberikan informasi yang update tentang diri pemilik blog. Seputar pengalaman, hal-hal yang berkesan, catatan harian, catatan perjalanan pribadi, dan sebagainya
>> Tujuan Blog Kesehatan : bertujuan untuk memberikan informasi kesehatan terkini
>> Tujuan Blog bisnis : bertujuan untuk memberikan informasi terkini seputar bisnis sebuah perusahaan

Informasi lebih lengkap seputar blog, silahkan baca di situs
id.wikipedia.org/wiki/Blog

Pengertian Blogger :
Blogger adalah pemilik blog atau pengarang isi blog.

Etika Blogger :
  • Memiliki tujuan yang baik
  • Membuat artikel/postingan yang asli, bukan hasil copy paste (plagiat) atau kegiatan lain yang melanggar hak cipta (tanpa ijin pemilik)
  • Tidak membuat postingan yang merugikan orang lain, mengganggu, menipu (spam), mengandung kekerasan, isu sara, dan hal negatif lainnya

Perkembangan Blog :
Saat ini, khususnya di Indonesia, kegiatan blogging berkembang sangat pesat dengan tujuan yang beragam pula. Sebagian besar blog masih menggambarkan konsep blogging yang murni, akan tetapi sebagian blog juga berkembang sesuai dengan kemauan dan tujuan pemiliknya sehingga banyak yang berisi materi bebas dan terkadang keluar dari konsep blogging sebenarnya.

Splogs :
Splogs adalah singkatan dari spam blog, splogs umumnya berisi informasi spam yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, dan bersifat merugikan seseorang maupun pihak lain.

Sejarah Asal mula Blog


Blog adalah kependekan dari Weblog, istilah yang pertama kali digunakan oleh Jorn Barger pada bulan Desember 1997. Jorn Barger menggunakan istilah Weblog untuk menyebut kelompok website pribadi yang selalu diupdate secara kontinue dan berisi link-link ke website lain yang mereka anggap menarik disertai dengan komentar-komentar mereka sendiri.
Blog kemudian berkembang mencari bentuk sesuai dengan kemauan para pembuatnya atau para Blogger. Blog yang pada mulanya merupakan ”catatan perjalanan” seseorang di internet, yaitu link ke website yang dikunjungi dan dianggap menarik, kemudian menjadi jauh lebih menarik daripada sebuah daftar link. Hal ini disebabkan karena para Blogger biasanya juga tidak lupa menyematkan komentar-komentar mereka, pendapat-pendapat pribadi dan dijadikan media diskusi , pertemanan dll..
Dari komentar-komentar tadi biasanya Blog kemudian menjadi jendela yang memungkinkan kita ”mengintip” isi kepala dan kehidupan sehari-hari dari penciptanya. Blog adalah cara mudah untuk mengenal kepribadian seseorang Blogger. Topik-topik apa yang dia sukai dan tidak dia sukai, apa yang dia pikirkan terhadap link-link yang dia pilih, apa tanggapannya pada suatu isu. Seluruhnya biasanya tergambar jelas dari Blog-nya. Karena itu Blog bersifat sangat personal.
Roger Yim, seorang kolumnis San Francisco Gate pada artikelnya di Februari 2001, menuliskan bahwa sebuah Blog adalah persilangan antara diary seseorang dan daftar link di internet. Sedangkan Scott Rosenberg dalam kolomnya di majalah online Salon pada Mei 1999 menyimpulkan bahwa Blog berada pada batasan website yang lebih bernyawa daripada sekadar kumpulan link tapi kurang instrospektif dari sekadar sebuah diary yang disimpan di internet.
Perkembangan lain dari Blog yaitu ketika kemudian Blog bahkan tidak lagi memuat link-link tapi hanya berupa tulisan tentang apa yang seorang Blogger pikirkan, rasakan, hingga apa yang dia lakukan sehari-hari. Blog kemudian juga menjadi diary anline yang berada di internet. Satu-satunya hal yang membedakan Blog dari diary atau jurnal yang biasa kita miliki adalah bahwa Blog dibuat untuk dibaca orang lain. Para Blogger dengan sengaja mendesain Blog-nya dan isinya untuk dinikmati orang lain.
Blog pertama kemungkinan besar adalah halaman What’s New pada browser Mosaic yang dibuat oleh Marc Andersen pada tahun 1993. Kemudian pada Januari 1994 Justin Hall memulai website pribadinya Justin’s Home Page yang kemudian berubah menjadi Links from the Underground yang mungkin dapat disebut sebagai Blog pertama seperti yang kita kenal sekarang.
Hingga pada tahun 1998, jumlah Blog yang ada di luar sana belumlah seberapa. Hal ini disebabkan karena saat itu diperlukan keahlian dan pengetahuan khusus tentang pembuatan website, HTML, dan web hosting untuk membuat Blog, sehingga hanya mereka yang berkecimpung di bidang internet, System Administrator atau Web Designer yang kemudian pada waktu luangnya menciptakan Blog-Blog mereka sendiri.
Pada Agustus 1999 sebuah perusahaan Silicon Valley bernama Pyra Lab meluncurkan layanan Blogger.com yang memungkinkan siapa pun dengan pengetahuan dasar tentang HTML dapat menciptakan Blog-nya sendiri secara online dan gratis. Walaupun sebelum itu (Juli 1999) layanan membuat Blog online dan gratis yaitu Pitas telah ada dan telah membuat Blogger bertambah hingga ratusan, tetapi jumlah Blog tidak pernah bertambah banyak begitu rupa sampai Blogger.com muncul di dunia per-blog-an.
Blogger.com sendiri saat ini telah memiliki hingga 100.000 Blogger yang menggunakan layanan mereka dengan pertumbuhan jumlah sekitar 20% per bulan. Blogger.com dan Pitas tentu tidak sendirian, layanan pembuat blog online diberikan pula oleh Grouksoup, Edit this Page dan juga Velocinews.
Sejak saat itu Blog kian hari kian bertambah hingga makin sulit untuk mengikutinya. Eatonweb Portal adalah salah satu daftar Blog terlengkap yang kini ada diantara daftar Blog lainnya. Ribuan Blog kemudian bermunculan dan masing-masing memilih topik bahasannya sendiri, dimulai dari bagaimana menjadi orangtua yang baik, hobi menonton film, topik politik, kesehatan, seks, olah raga, buku komik dan macam-macam lagi. Bahkan Blogger ada Blog tentang barang-barang aneh yang dijual di situs lelang Ebay yang bernama Who Would By That?
Cameron Barret menulis pada Blog-nya esai berjudul ”Anatomy of a Weblog” yang menerangkan tema dari Blog. Blog seringkali sangat terfokus pada sebuah subjek unik yaitu sebuah topik dasar dan/atau sebuah konsep yang menyatukan tema-tema dalam Blog tersebut. Secara sederhana topik sebuah Blog adalah daerah kekuasaan si Blogger-nya tanpa ada editor atau bos yang ikut campur, tema segila apa pun biasanya dapat kita temukan sejalan dengan makin bermunculannya Blog di internet. Dan ya, ide itu telah terpikirkan, Blogger bahkan sekarang telah membuat Blog dari Blog, dan bahkan Blog dari Blog dari Blog.
Dari sedemikian banyak Blog yang ada, Blog-blog yang menetapkan standar dari Blog dan terkenal sehingga memiliki penggemarnya sendiri di antaranya adalah Blog milik Jorn Barger, Robot Wisdom yang disebut-sebut merupakan Blog terbesar dan paling berguna dimana dia setiap harinya menyodorkan sekian banyak link yang dibentuk dari ketertarikannya pada seni dan teknologi. Camworld adalah Blog populer milik Cameron Barret seorang desainer interaktif di mana dia mengkatrgorikan topik-topik Blog-nya pada kategori, Random Thoughts, Web Design dan New Media. Camworld dapat disebut sebagai Blog klasik dalam arti Blog tersebut mengandung dosis tepat dari karakter dan opini pribadi dicampur dengan keselektifan pemilihan link-nya